Jual Kamboja Kering Dan Basah

Pohon kamboja, khususnya kamboja berbunga putih (Plumeira alba), masih dipandang sebelah mata. Sebab, kebanyakan tanaman ini tumbuh di kuburan. Tidak jarang, orang menyebutnya sebagai bunga kuburan. Bunganya yang telah dikeringkan, lantas ditumbuk halus, banyak dipakai sebagai bahan baku wewangian, kosmetik, industri kerajinan dupa, spa, serta teh herbal. Untuk harga perkilo, kami tidak mematok harga paten dikarenakan harga yang tidak stabil dan berubah sewaktu-waktu. Jika anda berminat, silahkan hubungi kami atau jika anda ada di Banjarmasin, bisa datang langsung ke tempat kami.
Dikirim oleh : Kamboja Kering, banjarmasin, 081334232727 | Kunjungi Website

Dijual Rumah ada sarang Walet-Tulungagung

Dijual Rumah Murah ada sarang Walet lengkap Dengan Instalasi Speaker, lb 90m2 sarang walet 3x7m diatas ada kolam, rumah monyet untuk walet 2x2m. Harga 175juta tanpa perantara Bila ada yang berminat langsung hubungi kami
Dikirim oleh : Rumah Murah, Bangoan kedungwaru Tulungagung, 081351015777 | Kunjungi Website


  • Peluang Bisnis Perhiasan Sebagai
    Bisnis Utama Maupun Pelengkap Bisnis Anda
    Modal Terjangkau


    Caranya sangat mudah…
    Cukup GABUNG SEKARANG JUGA!!!

    perhiasan online

    SUDAH TERBUKTI!!!
    * Gratis Promosi Online

    ISTILAH DI STNK DAN DENDA TERLAMBAT BAYAR PAJAK SERTA PERHITUNGANNYA

    Coba lihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di dompet Anda. Selama ini ada istilah-istilah yang membuat pengendara pusing. Kalau BBN-KB mungkin sudah familiar, tapi SWDKLL misalnya, makhluk apakah itu?

    Divisi Humas Mabes Polri di laman Facebook mereka menjelaskan istilah-istilah yang terdapat di STNK anda.

    STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

    Berikut istilah yang tercantum di STNK:

    BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) : Besarnya 10 persen dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
    • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
    • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
    • Biaya ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

    Bagi Anda yang telat membayar pajak bermotor, pastinya dikenai denda. Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

    Berapa dendanya?

    Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
    • Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
    • Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
    • Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

    Contoh:
    si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000 maka Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar:

    (Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000.

    Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000

    Cek Online Tagihan Listrik