Jual Kamboja Kering Dan Basah

Pohon kamboja, khususnya kamboja berbunga putih (Plumeira alba), masih dipandang sebelah mata. Sebab, kebanyakan tanaman ini tumbuh di kuburan. Tidak jarang, orang menyebutnya sebagai bunga kuburan. Bunganya yang telah dikeringkan, lantas ditumbuk halus, banyak dipakai sebagai bahan baku wewangian, kosmetik, industri kerajinan dupa, spa, serta teh herbal. Untuk harga perkilo, kami tidak mematok harga paten dikarenakan harga yang tidak stabil dan berubah sewaktu-waktu. Jika anda berminat, silahkan hubungi kami atau jika anda ada di Banjarmasin, bisa datang langsung ke tempat kami.
Dikirim oleh : Kamboja Kering, banjarmasin, 081334232727 | Kunjungi Website

Dijual Rumah ada sarang Walet-Tulungagung

Dijual Rumah Murah ada sarang Walet lengkap Dengan Instalasi Speaker, lb 90m2 sarang walet 3x7m diatas ada kolam, rumah monyet untuk walet 2x2m. Harga 175juta tanpa perantara Bila ada yang berminat langsung hubungi kami
Dikirim oleh : Rumah Murah, Bangoan kedungwaru Tulungagung, 081351015777 | Kunjungi Website


  • Peluang Bisnis Perhiasan Sebagai
    Bisnis Utama Maupun Pelengkap Bisnis Anda
    Modal Terjangkau


    Caranya sangat mudah…
    Cukup GABUNG SEKARANG JUGA!!!

    perhiasan online

    SUDAH TERBUKTI!!!
    * Gratis Promosi Online

    INILAH YANG TERJADI PADA BAYI BAYI YANG DIABORSI ( HENTIKAN ABORSI )

    Hari itu saya terhenyak dengan sebuah email dari seorang rekan kerja yang berisi tentang foto-foto yang terjadi dibalik layar proses aborsi. Sebelumnya saya tidak pernah menyangka bahwa prosesi itu begitu sadis. Setelah membaca email itu, barulah saya benar-benar “ngeh” betapa mengerikan praktek yang dilakukan!
    Berikut ini adalah gambaran mengenai apa yang terjadi didalam suatu proses aborsi. Sebelumnya saya peringatkan kepada teman-teman bahwa gambar-gambar ini mungkin akan membuat perutmu mual. Jadi, bersiap-siaplah..
    Pada kehamilan muda (dibawah 1 bulan)
    Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.
    Ketika berumur 1 bulan
    Pada kehamilan lebih lanjut (1-3 bulan)
    Pada tahap ini, dimana janin baru berusia sekitar beberapa minggu, bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong dengan menggunakan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam abortus). 
    Anak dalam kandungan itu diraih dengan menggunakan tang tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa tercapai. Bisa lambung, pinggang, bahu atau leher. Kemudian setelah ditusuk, dihancurkan bagian-bagian tubuhnya. Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bagian tubuhnya disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan.
    1 sampai 3 bulan
    Dalam klinik aborsi, bisa dilihat potongan-potongan bayi yang dihancurkan ini.. Ada potongan tangan, potongan kaki, potongan kepala dan bagian-bagian tubuh lain yang mungil. Anak tak berdosa yang masih sedemikian kecil telah dibunuh dengan cara yang paling mengerikan.
    Aborsi pada kehamilan lanjutan (3 sampai 6 bulan)
    Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak, tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik.
    Aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan. Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung dimasukkan kedalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi tersebut secara perlahan-lahan, menyesakkan pernafasannya dan akhirnya setelah menderita selama berjam-jam sampai satu hari bayi itu akhirnya meninggal
    Selama proses ini dilakukan, bayi akan berontak, mencoba berteriak dan jantungnya berdetak keras. Aborsi bukan saja merupakan pembunuhan, tetapi pembunuhan secara amat keji. Setiap wanita harus sadar mengenai hal ini.
    3 sampai 6 bulan
    Aborsi pada kehamilan besar (6 sampai 9 bulan)
    Pada tahap ini, bayi sudah sangat jelas terbentuk. Wajahnya sudah kelihatan, termasuk mata, hidung, bibir dan telinganya yang mungil. Jari-jarinya juga sudah menjadi lebih jelas dan otaknya sudah berfungsi baik. Untuk kasus seperti ini, proses aborsi dilakukan dengan cara mengeluarkan bayi tersebut hidup-hidup, kemudian dibunuh. 
    Cara membunuhnya mudah saja, biasanya langsung dilemparkan ke tempat sampah, ditenggelamkan kedalam air atau dipukul kepalanya hingga pecah. Sehingga tangisannya berhenti dan pekerjaan aborsi itu selesai. Selesai dengan tuntas hanya saja darah bayi itu yang akan mengingatkan orang-orang yang terlibat didalam aborsi ini bahwa pembunuhan keji telah terjadi.
    6 bulan keatas
    Semua proses ini seringkali tidak disadari oleh para wanita calon ibu yang melakukan aborsi. Mereka merasa bahwa aborsi itu cepat dan tidak sakit, mereka tidak sadar karena dibawah pengaruh obat bius. Mereka bisa segera pulang tidak lama setelah aborsi dilakukan.
    Benar, bagi sang wanita, proses aborsi cepat dan tidak sakit. Tapi bagi bayi, itu adalah proses yang sangat mengerikan, menyakitkan, dan benar-benar tidak manusiawi. Kematian bayi yang tidak berdosa itu tidak disaksikan oleh sang calon ibu.
    Seorang wanita yang kelak menjadi ibu yang seharusnya memeluk dan menggendong bayinya, telah menjadi algojo bagi anaknya sendiri.
    Seharusnya seperti ini
    Seandainya wanita-wanita yang melakukan aborsi itu tahu apa yang dilakukan terhadap janin yang ada di dalam rahim mereka, niscaya mereka akan berpikir seribu kali sebelum mengambil jalan pintas, “aborsi”!
    Duhai para wanita shalehah (amin), jagalah diri dan kehormatanmu.
    Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, … (QS. AnNur:31)
    Teruntuk para wanita yang telah melakukan aborsi (na’udzubillahi min dzalik), wanita-wanita yang telah melampaui batas, bertaubatlah! Takutlah akan azab Allah dan berharaplah akan ampunannya. Mohonlah ampun kepada Allah SWT banyak-banyak. Iringi keburukan dengan kebaikan. Dan jangan pernah berputus asa akan rahmat-Nya.
    Sungguh, orang-orang yang mendatangkan cobaan (bencana, membunuh, menyiksa) kepada orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan lalu mereka tidak bertobat, maka mereka akan mendapat azab Jahanam dan mereka akan mendapat azab (neraka) yang membakar. (QS.Al-Buruj:10)
    Ibrahim berkata: Tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Rabbnya, kecuali orang-orang yang sesat. (QS. Al-Hijr:56)
    Katakanlah: Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. AzZumar:53)
    Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. (QS. Ali-Imran:132)
    Kepada para wanita yang sedang berpikir-pikir “aborsi..ngga..aborsi..ngga..”, jangan bunuh janin yang tak berdosa itu! Jangan limpahkan kesalahan itu padanya! Ia punya hak untuk hidup, menjadi rahmat bagi seluruh alam. Melakukan aborsi sama dengan melakukan pembunuhan! Ingat, setiap amal dan perbuatan akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak.
    Maka pada hari itu manusia dan jin tidak akan ditanya akan dosanya. (tetapi akan dimintai pertanggungjawaban atas segala amal perbuatannya). (QS.ArRahman:39)
    Aborsi Diperbolehkan! Dengan syarat…
    Walau begitu, ternyata ada kondisi-kondisi yang membolehkan seseorang untuk melakukan aborsi. Dan (tentunya) ada pula kondisi dimana aborsi itu menjadi haram. MUI telah membuat fatwa atas hukum aborsi. Berikut ini adalah kutipan fatwa MUI tersebut. (terima kasih kepada Surya atas masukannya untuk memasukkan bagian ini dalam tulisan saya)
    Ketentuan Hukum Aborsi
    1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
    2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
        2.1.   Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilah yang membolehkan aborsi adalah:
        2.1.1 Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna 
                  dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
        2.1.1 Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
        2.2.   Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
        2.2.1 Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
       2.2.2 Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang didalamnya terdapat 
                 antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
       2.3.   Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud 2.2 harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
    3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
    Bisa dibaca lebih lengkap pertimbangan dan latar belakang fatwa ini pada alamat berikut :  http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=101

    Cek Online Tagihan Listrik